KUHP dan KUHAP Terbaru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

loading…

Ketua Komisi III Wakil Rakyat RI Habiburokhman memastikan hanya orang jahat yang dipidana Bersama KUHP dan KUHAP Terbaru. Foto: Ilustrasi/Sindonews/Maspuq

JAKARTA – Ketua Komisi III Wakil Rakyat RI Habiburokhman memastikan hanya orang jahat yang dipidana Bersama KUHP dan KUHAP Terbaru. Apalagi, dua aturan Terbaru itu turut diatur pengamanan.

Pernyataan ini dilontarkan Habiburokhman sekaligus merespons adanya anggapan KUHP dan KUHAP Terbaru rentan memidanakan pengkritik pemerintah.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Terbaru

“KUHP dan KUHAP Terbaru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Untuk KUHP dan KUHAP Terbaru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak Mungkin Saja orang yang hanya mengkritik dipidana,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Adapun aturan pengaman yang dimaksud tercantum Untuk Pasal 53 ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur hakim Untuk menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KUHP dan KUHAP Terbaru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara