Bareskrim Tangkap 20 Dugaan Pelaku Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

loading…

Dittipidum Bareskrim Polri Menginformasikan Perkara Hukum Hukum judi online (judol) jaringan internasional Ke beberapa Daerah yakni Jakarta, Jabar, dan Jatim. Bersama pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap. Foto: Ist

JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri Menginformasikan Perkara Hukum Hukum judi online (judol) jaringan internasional Ke beberapa Daerah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Bersama pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap.

Puluhan Dugaan Pelaku itu ditangkap Di periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara Hukum ini Pembaruan Bersama Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Polda Lampung Bekuk 46 Dugaan Pelaku Judi Online, Ada Selebriti Instagram

“Dugaan Pelaku sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan puluhan Dugaan Pelaku berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak Berencana berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Pemimpin Negara Prabowo Subianto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tangkap 20 Dugaan Pelaku Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar