Pengemudi Merokok Kini Dikejar Polisi


Jakarta, CNN Indonesia

Anda yang gemar merokok sembari nyetir maupun berkendara roda dua, siap-siap Dikejar polisi. Seperti halnya Ke Garut, Skuat khusus telah diterjunkan guna menyisir ruas jalan Sebagai menertibkan ulah pengendara yang dinilai merugikan diri sendiri serta Pemakai jalan lain tersebut.

Hal tersebut diinisiasi Kepolisian Resor Garut Lewat Skuat patroli Didalam jajaran Satuan Lalu Lintas. Untuk mereka ini juga sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas Ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Merokok bahaya Untuk pengemudi dan keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi Ke Garut, mengutip Di, Rabu (12/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli Didalam menertibkan langsung pengendara Ke jalan yang Di merokok, Lalu diberikan peringatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya Skuat patroli juga menemui langsung sejumlah Komunitas Sebagai memberi imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok Pada berkendara Sebagai menjaga keselamatan bersama.

Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan Pelanggar hukum yang dapat diberikan Hukuman Politik pidana sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

“Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai Hukuman Politik pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” katanya.

Ia lantas mengurai bahaya merokok Pada berkendara, mulai Didalam mengganggu konsentrasi, Memangkas kontrol kendaraan dan Memperbaiki risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara Didalam rokok.

Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu Pemakai jalan lainnya, dan Berpeluang menyebabkan kebakaran apabila bara rokok mengenai bahan mudah terbakar Ke Di atau luar kendaraan.

“Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama Ke Di kabin Kendaraan Pribadi, juga potensi kebakaran Sebab bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar,” katanya.

Ia menambahkan patroli tersebut Berencana terus gencar dilaksanakan Supaya terwujud Komunitas yang mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” kata Aang.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengemudi Merokok Kini Dikejar Polisi