—
Sejumlah dokumen harus disiapkan Sebagai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Keadaan.
Situasi ini berkenaan Di diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C Untuk uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Keadaan ini diterapkan Ke tujuh Daerah Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya Sebagai Memperbaiki jumlah User JKN.
Di ini, Disekitar 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Keadaan yang dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Di NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Lanjutnya, apabila status BPJS Keadaan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Komunitas. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
Tetapi memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Keadaan saja. Sejumlah data juga wajib disertakan Sebagai melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Keadaan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Di fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis yang bermitra Di Satpas tersedia pula Di lakukan tes Keadaan Ke Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Di daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Data Apa Saja Harus Dibawa Di Bikin SIM Pakai BPJS?