Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa

loading…

Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) usai dijemput paksa. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) usai dijemput paksa. Penahanan dilakukan Sesudah KPK menetapkannya sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Rudy terpantau turun Untuk ruang pemeriksaan KPK Ke pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalankan pemeriksaan Pada lebih Untuk dua jam usai tiba Ke pukul 21.37 WIB.

Rudy tampak menunduk dan hanya terdiam Pada awak media meminta keterangannya. Rudy hanya memilih berjalan Ke Kendaraan Pribadi tahanan yang hendak mengantarkannya Ke rutan.

Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba Ke Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa

Awak media juga sempat mempertanyakan alasannya merangkak Pada pertama kali tiba Ke KPK. Pertanyaan awak media justru disahuti Dari rombongan yang mendampingi Rudi.

“Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke,” sahut rombongan pendamping Rudi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa