Jakarta –
Insiden serius dialami Bersama Fasilitas Medis Di Thailand. Fasilitas Medis itu didenda Rp 600 juta lantaran lembar rekam medis pasien ketahuan dipakai membungkus Minuman.
Data pasien Di Fasilitas Medis merupakan arsip penting dan rahasia. Tidak sembarangan data pasien bisa disebar begitu saja.
Menyebar data atau informasi pasien secara sengaja atau tidak sengaja bisa membawa konsekuensi Pada Kartu Merah etik, disiplin, maupun hukum. Maka Itu, semua orang yang terlibat Di Fasilitas Medis diwajibkan menjaga data-data para pasien.
Sayangnya Fasilitas Medis swasta Di provinsi Ubon Ratchathani Thailand kecolongan. Belum lama ini beredar foto yang Menunjukkan lembaran data pasien Di Fasilitas Medis tersebut digunakan Untuk hal lain.
Peristiwa Pidana ini awalnya diungkap Bersama seorang influencer online. Ia mengunggah foto berupa lembaran rekam medis pasien yang digunakan Untuk membungkus jajanan crepe khas Thailand yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.
Influencer pemilik akun Doctor Lab Panda ini Membeberkan jika detail pasien bisa dilihat Ke bungkus Minuman tersebut. Lembaran medis itu tidak hanya Menunjukkan data pribadi dan foto pasien, tetapi juga rekam medis atau Gangguan yang dialami pasien.
Salah satunya terlihat jelas bahwa pasien tersebut merupakan seorang pria yang terinfeksi Patogen hepatitis B, lapor South China Morning Post Ke Rabu, (6/8/2025).
Begini tampilan lembaran rekam medis pasien yang dijadikan bungkus jajanan. Foto: facebook / SCMP.com
|
Melihat hal ini, influencer tersebut menjadi ragu. “Haruskah saya terus memakannya, atau apakah ini cukup?” jelasnya.
Usai unggahan ini viral, Fasilitas Medis yang namanya belum diungkap ini Menyambut kecaman. Netizen Memberi beragam reaksi.
Hal ini memang cukup berisiko Pada influencer tersebut. Sebab Minuman yang ia konsumsi dibungkus Untuk Kertas bekas Untuk Fasilitas Medis. Di sisi lain, masalah juga muncul Lantaran data medis pasien tersebar luas.
Ke 1 Agustus, Asosiasi Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) melaporkan mereka telah Memberi denda Ke Fasilitas Medis bersangkutan. Denda tersebut bernilai US$37,000 atau Disekitar Rp 603 juta Lantaran melanggar undang-undang data.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gawat! Rekam Medis Pasien Kini Dipakai Buat Bungkus Jajanan