Wisata  

Bagaimana Kepuasan Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?



Jakarta

Lagi ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Di Thailand Lantaran paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.

Sebelumnya, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Lantaran batal terbang Di Thailand Bersama Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Di Sabtu (29/6). Untuk rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Bersama seragam AirAsia yang Lagi melayani penumpang.

Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Bagi terbang Lantaran paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Perpindahan Penduduk Internasional dia diperbolehkan terbang.


“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Di lembaran biodata, dimana Di Di kita melakukan scan dokumen Di Gadget Lunak perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

Bertumpu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hak Fundamental No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Bagi perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

[Gambas:Instagram]

Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Di Perpindahan Penduduk Internasional Bagi menggantinya.

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar

Periksa kembali Aturan maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Bersama dokumen perjalanan

Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Aturan perjalanan Di luar negeri, baik Bersama maskapai maupun Bangsa tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Di luar negeri.

Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum yang Lagi viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Bersama pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Aturan Bersama maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Bersama Kepuasan paspor yang lecet.

“Bila dilihat Bersama beberapa Perkara Pidana Hukum (termasuk Perkara Pidana Hukum paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Di Dibagian Perpindahan Penduduk Internasional. Bisa Jadi bisa ditanyakan langsung Di maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Bisa Jadi ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Di Bangsa tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Di destinasi awal,” tambahnya.

Berkaca Bersama keterangan Di atas, bila traveler ragu Bersama Kepuasan paspor (Bisa Jadi ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Kepuasan lainnya) datangi saja langsung Perpindahan Penduduk Internasional terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Aturan mereka Di dokumen perjalanan.



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Kepuasan Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?