Cara Daftar Pemutihan Ppn Kendaraan Lewat HP


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan kini bisa mengurus pemutihan Ppn kendaraan cukup lewat Smart Phone, tanpa perlu Ke kantor Samsat. Inisiatif ini tersedia Ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Ke Jawa Barat, Anda bisa Merasakan pengampunan Ppn kendaraan dan denda keterlambatan bila melakukan pembayaran Ppn kendaraan Sebagai tahun ini.

Sambil Ke Jakarta Anda Akansegera Menyambut pemutihan berupa penghapusan denda bila melakukan pembayaran Ppn kendaraan Sebagai tahun ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Ke Jawa Barat (lewat Gadget Lunak Sapawarga)

Ke Jawa Barat, Inisiatif pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025, khusus Sebagai kendaraan tahunan (bukan lima tahunan).

Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Gadget Lunak Sapawarga Ke Play Store atau App Store.
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data valid.
3. Pilih menu Layanan Ppn Kendaraan.
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
5. Pilih metode pembayaran seperti mobile banking atau e-wallet.
6. Simpan bukti pembayaran digital.
7. Pengesahan STNK dapat dilakukan Ke Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.

Syarat Perpanjang STNK

STNK Tahunan:
– STNK asli & fotokopi
– BPKB asli & fotokopi
– KTP asli & fotokopi
– Surat kuasa (jika diwakilkan)

STNK Lima Tahunan:
– Seluruh dokumen Ke atas
– Kendaraan harus dibawa Ke Samsat Sebagai cek fisik
– Pelat nomor dan lembar STNK Akansegera diganti

Cara Ke DKI Jakarta (lewat Gadget Lunak SIGNAL)

Inisiatif pemutihan Ke Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Prosesnya dapat dilakukan secara digital lewat Gadget Lunak SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Berikut panduannya:
1. Unduh Gadget Lunak SIGNAL Ke App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi akun: masukkan NIK, nama, email, nomor HP, buat kata sandi, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan: pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah KTP, serta input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem Akansegera menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ.
5. Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan Ke pembayaran.
6. Sistem Akansegera menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran.
7. Setelahnya pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.

Pengesahan STNK dapat dilakukan Ke Samsat, gerai, Samsat Keliling, atau Melewati

(job/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Daftar Pemutihan Ppn Kendaraan Lewat HP