Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Di Perkara Hukum Hukum Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

loading…

Majels Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Tipikor Jakarta Pusat Menyediakan vonis16 tahun penjara kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar Yang Terkait Bersama dugaan suap hakim Di Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Dini Sera Afriyanti. Foto/SindoNes TV

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan suap hakim yang berujung Putusan bebas Di Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Hukum Membunuh Orang Lain Dini Sera Afriyanti. Putusan dibacakan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

“Menyediakan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara Di 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti Pada membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Zarof Ricar hingga Meirizka Widjaja Jalani Sidang Putusan Hari ini

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah Bersama Keinginan jaksa, yakni 20 tahun penjara Untuk Zarof Ricar.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat Di pemufakatan jahat Untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar Yang Terkait Bersama Perkara Hukum hukum Ronnald Tannur.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Di Perkara Hukum Hukum Suap Putusan Bebas Ronald Tannur