Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya


Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Bersama pengemudi Untuk keperluan lain, seperti jalan lurus Hingga persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard Di berjalan lurus Di persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini Dikatakan tidak perlu Sebab dapat membingungkan pengemudi Hingga sekitarnya.

Menyalakan lampu hazard Di jalan lurus Hingga persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard Di hujan lebat, penggunaan lampu hazard Di hujan hanya Akansegera membingungkan pengemudi Hingga Dibelakang Sebab fungsi lampu sein tidak Akansegera optimal. Lampu sein diperlukan Di pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Bersama kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.

Kedua, menyalakan lampu hazard Hingga lorong gelap tidak perlu Sebab tidak Memberi efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Hingga Dibelakang.

Ketika berada Hingga lorong gelap, disarankan Untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Dibelakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Bersama pengemudi Hingga Dibelakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard Di berkendara Hingga jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 Mengungkapkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Di berhenti atau parkir Di keadaan darurat Hingga jalan.

Penjelasan Di Perundang-Undangan tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Di Kemakmuran Hingga mana kendaraan mogok atau pengemudi Lagi mengganti ban.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya