Denpasar –
Dua polisi berinisial GKS dan S telah mengaku memeras turis asal Kolombia senilai Rp 200 ribu Di dia membuat laporan kehilangan Smart Phone yang dijambret orang.
Dua anggota Polsek Kuta Bali, yaitu GKS (Sebelumnya Itu ditulis SB) dan S mengakui perbuatan tercela yang mereka lakukan. Dua polisi berpangkat Aiptu itu melakukan pungutan liar (pungli) Di turis Kolombia berinsial SGH Didalam alasan Sebagai biaya administrasi.
Dua polisi senior itu sudah lama bertugas Hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Keduanya melakukan pungli Di SGH membuat laporan polisi Sesudah ponselnya dijambret sehari Sebelumnya Itu Hingga kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia Memberi uang sejumlah Rp 200 ribu Sebagai biaya administrasi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy Di keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Ariasandy mengatakan dua polisi itu Merasakan kedatangan SGH Hingga ruang SPKT Polsek Kuta Disekitar pukul 12.50 Wita Di Minggu (5/1/2025). Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran termasuk Hingga Di Daerah hukum Polsek Kuta Selatan.
Dua polisi itu lantas mengarahkan SGH agar melapor Hingga Polsek Kuta Selatan. Tetapi, SGH menolak Didalam alasan Di mengurus keperluannya Sebelumnya pulang Hingga Kolombia.
“WNA itu mohon dibantu Sebagai keperluan klaim asuransi Hingga negaranya,” kata Ariasandy.
Singkat cerita, dua polisi itu pun Mengungkapkan berkenan Sebagai mengurus dan menerbitkan surat pelaporan kehilangan SGH Didalam nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Tetapi, GKS dan S menulis lokasi penjambretan itu Hingga Jalan Legian, Kuta.
Di itulah kedua polisi senior Polsek Kuta itu meminta syarat uang Rp 200 ribu kepada SGH. Tak ingin berdebat, SGH menyetujui tawaran dua polisi itu. Perempuan Kolombia itu lantas menyerahkan uang administrasi yang diminta GKS dan S Hingga sebuah ruangan Hingga Polsek Kuta.
Ariasandy mengatakan proses pemeriksaan Di dua anggota Polsek Kuta itu masih terus berlanjut. Mereka diperiksa Hingga Patsus Bidpropam Polda Bali.
Di hasil pemeriksaan Sambil Itu, Ariasandy berujar, kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu terindikasi telah melanggar kode etik profesi Polri. Dua polisi itu dijerat Didalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Setiap pejabat Polri Di etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya Di Memberi pelayanan Hingga luar Syarat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Video pemerasan Di turis Kolombia Didalam dua anggota Polsek Kuta itu Sebelumnya Itu viral Hingga media sosial (medsos). Berdasarkan video yang beredar, tampak perempuan Kolombia itu bercerita kepada pengemudi Hingga Kendaraan Pribadi. Turis Asing itu menceritakan ponselnya dijambret Hingga kawasan Kuta Selatan, Badung.
Sehari Sesudah dijambret, turis itu lalu melapor Hingga Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga Hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Tetapi, turis itu juga mengaku dibawa Hingga sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu mengaku Memberi uang itu dan Menyambut surat keterangan pelaporannya.
“Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan Sebagai itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya Sebagai mereka sendiri,” kata turis itu Di unggahan video Hingga medsos.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Polisi Bali Akui Minta Rp 200 Ribu Hingga Turis Kolombia, Alasan buat Administrasi