Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews
Hal ini mengingat Kemakmuran Perkembangan ekonomi Indonesia yang masih Berjuang Didalam tantangan besar, ditambah Didalam fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja Hingga Indonesia bekerja Hingga sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk Ke daya beli Kelompok dan memperlambat Perkembangan Keadaan Ekonomi Negara.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Didalam LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN Akansegera berdampak lebih berat Ke Tempattinggal tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, Tempattinggal tangga Didalam penghasilan rendah Akansegera terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
“Hingga Di Itu, kelas menengah yang tidak Merasakan proteksi sosial memadai Didalam Keputusan pemerintah, seperti Bantuan Kemensos Sebagai Kelompok miskin atau tax holiday Sebagai perusahaan besar, Akansegera Lebihterus terdesak. Mereka Akansegera merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah Ke penurunan konsumsi dan melambatnya laju Perkembangan ekonomi,” ujar Manik Di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, politik Pajak Lainnya merupakan Topik yang sangat krusial dan sensitif. Pajak Lainnya adalah uang yang dibayar Kelompok kepada Bangsa, dan Kelompok harus merasakan manfaat Didalam kontribusinya tersebut.
Walaupun daftar Barang Dagangan yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup Barang Dagangan mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan Didalam Kelompok umum, seperti kuota Jaringan, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak Didalam Keputusan ini. Hal ini, lanjutnya, Akansegera sangat membebani kelas menengah, termasuk Hingga antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada Di 9,5 juta orang Didalam kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah Dari 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang Memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini Lebihterus tertekan. Sebagai Gantinya, kelompok Kelompok yang Berpeluang naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya Memiliki pengeluaran Antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan Sebagai bisa naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang peduli Pada Kesejaganan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa Pajak Lainnya harus dilaksanakan Didalam prinsip keadilan dan tidak membebani kelompok yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap Keputusan Pajak Lainnya sejalan Didalam peningkatan layanan dan fasilitas publik yang lebih baik Untuk Kelompok.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan dikaji lebih mendalam. Pemerintah perlu kebijaksanaan dan memastikan bahwa Keputusan Pajak Lainnya yang diambil tidak merugikan kelompok Kelompok yang paling membutuhkan dan dapat menstabilkan ekonomi Bangsa secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Untuk kami mendukung pemerintah memang harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Organisasi Politik yang sudah semestinya mendengarkan aspirasi Kelompok, penting juga Untuk kami menyampaikan ini sebagai bentuk Komentar konstruktif pemerintahan agar Membahas sebijak-bijaknya Keputusan.” tutup Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang