Pekerja Ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. FOTO/dok.SINDOnews
Iwan menyebut, potensi saham perusahaan yang bakal dihapus Dari otoritas Bursa merupakan hal teknis, Agar belum bisa dia jelaskan lebih rinci. Tetapi perihal eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi Ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Ditengah, beberapa waktu lalu.
“Mungkin Saja yang Yang Berhubungan Bersama teknis sekali saya Mungkin Saja gak bisa jawab ya. Karena Itu kami tetap menunggu proses kasasi ini,” ujar Iwan Pada ditemui Ke gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Adapun, per 12 November 2024 berkas kasasi Sritex dinyatakan lengkap, Sesudah manajemen mengajukan kasasi Hingga Mahkamah Agung Ke Oktober kemarin. “Dan semoga kasasi ini kita in favor Ke kita ya maksudnya, Karena Itu ini yang harapan kami,” paparnya.
Untuk diketahui, BEI memutuskan menghentikan Sambil (suspensi) Perdagangan Efek SRIL Ke seluruh pasar. Keputusan suspensi menyusul Hukuman pailit Di Sritex Dari Lembaga Proses Hukum Niaga Semarang Ke 21 Oktober 2024.
Kepuasan yang menimpa Sritex Lebihterus memberatkan perusahaan Di menghindari potensi delisting, mengingat statusnya sebagai perusahaan publik Ke BEI. Suspensi saham SRIL yang dilakukan Sebelum 18 Mei 2021 didasarkan atas kegagalan perusahaan Di membayar Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 Hingga-6
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saham Berpeluang Delisting, Begini Respons Bos Sritex