Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Didalam Pelabuhan Gorontalo Ke Fushiki, Jepang, telah Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST

JAKARTA – Badan Perlindungan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Didalam Pelabuhan Gorontalo Ke Fushiki, Jepang, telah Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Karenanya, kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayarannya Sesudah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Analis Hukum Ahli Muda Di Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Bangsa yang dikeluarkan Didalam Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Didalam Bea Cukai serta Perpindahan Penduduk, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Di keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).

Kapal MV Lakas Sebelumnya ditahan Bakamla Di 15 Agustus 2024 Sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Akan Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Hingga atas kapal Sebab sudah ada dokumen resmi Didalam Syahbandar, Bea Cukai, dan Perpindahan Penduduk.

Sesudah dilakukan pemeriksaan lanjutan Di 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Di 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Untuk berlayar,” tegas Azhari.

Penegasan ini disampaikan Untuk Menyambut Baik permintaan Sekretaris Lokasi Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Terkait Didalam Topik bahwa PT BJA melakukan Perdagangan Keluar Negeri wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Didalam Penanaman Modal besar seperti BJA tidak Berencana bermain-main Didalam legalitas.

Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya telah meninjau operasional BJA, Mengungkapkan kegiatan perusahaan sudah sesuai Didalam Syarat hukum dan harapan Kelompok. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Perdagangan Keluar Negeri ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Hingga Gorontalo.

“Tuduhan semacam ini Berencana berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.

Didalam konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Kegiatan pengiriman wood pellet Hingga Jepang.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar