Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera Memutuskan alih peraturan dan pengawasan aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut Akansegera berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya Akansegera dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun Dari Undang-undang P2SK (Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni Di Januari 2023. Bersama Sebab Itu Akansegera terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan Di Kegiatan Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Di Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai Bersama yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK telah secara intensif melakukan koordinasi Bersama Bappebti dan Bank Indonesia (Bankindonesia) Di rangka Mengharapkan dan menyiapkan segala sesuatu Sebagai mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti Akansegera ada minimum satu peraturan OJK yang Akansegera mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang Di prinsipnya Menerapkan keseluruhan Syarat yang sudah berlaku Di Bappebti Pada ini dan tentu kita melakukan penguatan Di dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Di Media Sosial
Di implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Bersama Bappebti Januari 2025