PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Di transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews
“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Di Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Di pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Di Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).
Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Mengambil Keuntungan yang menyalahgunakan nama perusahaan Sebagai skema perekrutan yang tidak sah. Sesudah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Di pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Sebagai mendukung tindakan hukum.
Pelaku Mengambil Keuntungan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Sebagai diproses Lebih Jelas, sesuai Di Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Sebagai melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Sebagai menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Kartu Merah berupa Mengambil Keuntungan, fraud, Kejahatan Keuangan, tindak pidana dan Kartu Merah etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Hingga lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berkomitmen Sebagai menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Di Sebab Itu, WBS hadir sebagai wadah Sebagai melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Agar kami dapat mendeteksi dan menangani Kartu Merah secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Kartu Merah Hingga masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Meningkatkan Mutu proses pengambilan keputusan Di Direksi dan Mutu proses pengawasan Di Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Di sistem informasi manajemen yang memadai.”
WBS dapat diakses Melewati website resmi PT GDPS Hingga www.wbsgdps.com. Hingga Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Melewati nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Hingga operasional perusahaan. Lanjutnya, PT GDPS Akansegera menindak secara tegas segala bentuk Mengambil Keuntungan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis