KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya

KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTAKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Tetapi, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Didalam yakni anak dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu Untuk dijadikan wadah transaksi uang Untuk skala besar.

“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu atau Untuk melakukan Peralihan uang Untuk skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Untuk keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, Didalam cara memanfaatkan anak Untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.

“Kedua, pemanfaatan anak Untuk perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Didalam Karya ini sering kali dicuci Lewat transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.

Modus ketiga, lanjutnya, Didalam melibatkan anak Untuk kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Didalam organisasi kriminal Untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Didalam uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.

Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak Hingga ranah daring. KPAI pun bekerja sama Didalam PPATK Untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak Hingga ranah daring Didalam memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

“Sejalan Didalam itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Didalam lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya

“Lalu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Didalam Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Didalam PPATK ditujukan Untuk pedoman Untuk pelaksanaan kerja sama sesuai Didalam tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Untuk rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.

“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pembelajaran publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya