Alat desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyuapan hingga membuat Bangsa merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Tindak Kejahatan tersebut. Foto: Ist
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Penyuapan itu diduga berasal Bersama sisa Biaya tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Bersama Biaya Dana Desa.
“Temuannya beradal Bersama LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Sebagai mengusut Tindak Kejahatan. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.
Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Penyuapan, pihaknya juga telah meminta terduga Penyuapan Sebagai mengembalikan uang dugaan Penyuapan Di 60 hari Sebelum keluarnya LHP Di 19 April 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Alat Desa Di Tegal Diduga Penyuapan Ratusan Juta