Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Di Pph STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Komunitas atas pembayaran Pph kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul Di data yang Menunjukkan Pada ini terdapat Di 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia, Tetapi hanya 60 persen yang membayar Pph.

Sebagai itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Pph Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Di pembayaran skema Pph kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia skema pembayaran ini sama Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Pada memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Di para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Di Sebab Itu kami coba belajar Di mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Di Pph STNK