Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) tentang aturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) Di kemasan galon air minum bermerek.
Aturan ini berlaku khusus Bagi galon Bersama kemasan polikarbonat. Adapun jenis galon plastik keras ini paling jamak Di Di Kelompok Agar label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas Di risiko BPA.
“Ini langkah positif Di Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) Di upaya melindungi konsumen Di potensi risiko Kesejaganan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo Di keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Hal ini disampaikannya Merespons disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan Bersama Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak Bagi Memperoleh informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai Pada Di upaya menjaga Kesejaganan konsumen dan memastikan produk yang beredar Di pasaran aman dikonsumsi,” imbuhnya.
Yang Terkait Bersama hal ini, YLKI juga menyarankan BPOM Bagi segera mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. Ia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman Di bahaya BPA.
“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat Promosi Politik Pelatihan yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan Hingga kemasan BPA-free (bebas BPA),” ucapnya.
Tak hanya itu, YLKI mengusulkan agar BPOM bekerja sama Bersama asosiasi industri Bagi memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
Ia menilai BPOM perlu Memperbaiki pengawasan dan inspeksi secara intensif atas galon polikarbonat yang beredar Di Di Kelompok. Menurutnya, hal ini penting Bagi memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
“BPOM perlu Memberi Hukuman Politik tegas Bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan Yang Terkait Bersama risiko BPA,” kata Tubagus.
Selain YLKI, inisiatif BPOM pun Menyambut Pemberian Di para pakar. Pasalnya, kandungan senyawa BPA dapat membahayakan Kesejaganan tubuh konsumen.
Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Junaidi Khotib mengatakan BPA bisa merongrong sistem endokrin Di tubuh. Diketahui, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting Di tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” paparnya.
Junaidi menjelaskan Pada senyawa masuk Hingga tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA dapat memicu gangguan hormonal. Nantinya hal ini bisa mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Justru, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta Memperbaiki risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).
“Paparan BPA yang berkelanjutan Di jangka panjang pun Memiliki dampak serius Di Kesejaganan mental dan perilaku,” sambung Junaidi.
Junaidi menambahkan, Studi laboratorium Bersama hewan sebagai objek uji coba pun menemukan paparan BPA Di jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, Kesejaganan, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan Bersama perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” ungkap Junaidi.
Studi lainnya, kata Junaidi, Menunjukkan korelasi erat Antara kadar BPA Di darah atau urin Di anak usia Perkembangan Bersama gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.
Bersama sebab itu, Junaidi pun menekankan pentingnya Kelompok Bagi waspada. Ia menyebut, anak usia Perkembangan menjadi kelompok paling rentan Di paparan BPA Lantaran plastik banyak digunakan Di keseharian.
Selain anak-anak, lanjut Junaidi, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada Bersama paparan BPA. Sebab, Studi Menunjukkan paparan BPA Di hewan bunting dapat mempengaruhi Perkembangan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.
Sebagai informasi, Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A Di peraturan anyar tersebut menyebutkan ‘Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan’ Di label’.
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Bagi mentaati peraturan tersebut. Di pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA Di air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan Kesejaganan Kelompok.’
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: YLKI Dukung Langkah BPOM Wajibkan Pelabelan BPA Di Air Kemasan Galon