Kejari Kabupaten Tegal Di mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank BUMN senilai Rp10,6 miliar yang dilakukan Ke 2022-2023 lalu. Foto: Ist
Untuk mempercepat pengusutan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Rencananya kami juga Berencana memanggil beberapa pihak yaitu nasabah bank dan internal bank mulai Di CS, teller, dan mantri,” ujar Yusuf, Rabu (24/7/2024).
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini muncul Sesudah pihaknya menelusuri dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai Bersama Syarat serta pengajuan berkas debitur fiktif Dari calo.
Sebab itulah, banyak pihak yang memanfaatkan ini termasuk Untuk Memperoleh bunga rendah Agar merugikan Negeri. “Kami belum bisa menetapkan Individu Terduga, tapi yang pasti semuanya Berencana kami periksa dulu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yang Terkait Bersama Dana KUR, Bank BUMN Ke Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Rp10,6 Miliar