Waspada Modus Mengelabui Orang Lain Tilang Elektronik via SMS


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menemukan modus Terbaru Yang Berhubungan Bersama Mengelabui Orang Lain surat pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) Lewat SMS kepada Komunitas.

Lantas bagaimana seharusnya pemberitahuan ETLE dilakukan?

Dirlantas Polda Kepri Kombes Andika Bayu Adhittama menegaskan pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS. Maka, jika ada SMS Yang Berhubungan Bersama pemberitahuan ETLE, dapat dipastikan itu palsu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE Diberikan Lewat dua jalur resmi yaitu Kantor Pos serta media elektronik seperti Gmail dan WhatsApp. Konfirmasi resmi Bersama Korlantas Polri Akansegera muncul Lewat chatbot ETLE Nasional yang sudah Memiliki centang biru.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ada tiga ciri utama konfirmasi ETLE, pertama memuat foto kendaraan pelanggar, kedua menampilkan nomor referensi, ketiga tautan konfirmasi menggunakan domain resmi polri.go.id.

Pelanggar juga bisa mengecek nomor referensi lewat laman konfirmasi-etle.polri.go.id Bagi memastikan data Kartu Kuning valid, lengkap Bersama waktu, lokasi, dan jenis pelanggarannya.

“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu Mengelabui Orang Lain. Pemberitahuan ETLE resmi hanya Lewat WhatsApp atau email,” kata Andika Untuk situs resmi Korlantas.

Sebelumnya Itu, peringatan ini muncul Setelahnya seorang warga bernama Syahri (34) melapor Hingga polisi Sebab Merasakan pesan SMS mengatasnamakan denda tilang. Pesan itu dikirim Bersama nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.

Untuk SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda Kartu Kuning lalu lintas Bagi menghindari Hukuman Politik tambahan. Pesan itu juga menyertakan tautan mencurigakan.

Hari berikutnya dia kembali Merasakan pesan serupa Bersama nomor berbeda yang mengaku sebagai pemberitahuan terakhir Sebelumnya dikenakan Eksekusi ganda.

Pada mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat nomor kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.

Hingga dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan Ke penggunaan kartu kredit atau debit.

“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.

Usai mengecek Hingga Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan upaya Mengelabui Orang Lain Lewat web phishing.

Polisi lantas mengingatkan Komunitas agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran pesan yang mengatasnamakan ETLE.

Andika juga meminta Komunitas agar tidak melakukan pembayaran bila tautan atau pesan terasa janggal.

“Kami minta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila Merasakan pesan mencurigakan soal tilang,” ucap Andika.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Waspada Modus Mengelabui Orang Lain Tilang Elektronik via SMS