loading…
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional nasional dan Pemilihan Umum Nasional Lokasi mulai 2029. Foto/Binti Mufarida
Untuk putusannya, MK Mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional yang konstitusional dimulai Di 2029 Didalam memisahkan Pemilihan Umum Nasional nasional, Untuk Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Ri/Wakil Ri, Untuk Pemilihan Umum Nasional Lokasi, Untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala Lokasi.
Baca juga: MK Putuskan Pemilihan Umum Nasional Nasional dan Pemilihan Umum Nasional Lokal Dipisah, Ini Respons Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perludem
Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan tersebut sebagai langkah penting Ke Pemilihan Umum Nasional yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Saya sampaikan bahwa kami Untuk Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry Untuk Webinar Pemisahan Pemilihan Umum Nasional Serentak: Implikasinya Untuk Penyelenggara dan Parpol? Di Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry juga berharap agar Wakil Rakyat RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Nasional usai putusan MK ini yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Pemilihan Umum Nasional yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilihan Umum Nasional Nasional dan Lokasi