Bisnis  

Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Iuran Wajib Kendaraan Ke Jakarta

loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau Kelompok Untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Ratusan kendaraan terjebak kemacetan Di jam berangkat kerja Ke Jalan Gatot, Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau Kelompok Untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Syarat ini telah diatur Di Peraturan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Iuran Wajib Lokasi dan Retribusi Lokasi, yang merupakan tindak lanjut Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Lokasi.

Kepatuhan membayar PKB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata Di pembangunan kota. Dana Di PKB digunakan Untuk perbaikan infrastruktur, Pembaruan layanan transportasi, serta peningkatan fasilitas publik Ke Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga Untuk membayar PKB tepat waktu Untuk terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan Lokasi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Lewat pernyataannya, Jumat (4/4/2025).

PKB merupakan Iuran Wajib yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar Ke Daerah DKI Jakarta. PKB adalah Iuran Wajib yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan Iuran Wajib mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang Memperoleh pengecualian.

Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan Untuk kepentingan Lini Pertahanan dan Perlindungan Negeri

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Iuran Wajib

4. Kendaraan berbasis Energi Hijau

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya Untuk pameran dan bukan Untuk dijual

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Iuran Wajib Kendaraan Ke Jakarta