TPUA Keberatan Penyelidikan Peristiwa Pidana Hukum Ijazah Jokowi Disetop, Ini Tanggapan Bareskrim

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan penyelidikan Peristiwa Pidana Hukum ijazah Pemimpin Negara Ke-7 Jokowi bisa dipertanggungjawabkan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Bareskrim Polri buka suara merespons keberatan Di Regu Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sebab penyelidikan dugaan ijazah palsu Pemimpin Negara Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Bareskrim meyakini penyelidikan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/5/2025).

Djuhandhani juga menegaskan segala proses penyelidikan itu diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka Ke antaranya Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri hingga Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Baca juga: 7 Alasan TPUA Keberatan Peristiwa Pidana Hukum Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim

“Pada gelar kami juga sudah Memperkenalkan Di pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” tutur dia.

Djuhandhani juga menyebut dokumen ijazah asli Jokowi telah dikembalikan kepada ayah Gibran Rakabuming Raka itu. Menurut Djuhandhani, ijazah asli Berencana ditunjukkan apabila diperlukan Di suatu persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPUA Keberatan Penyelidikan Peristiwa Pidana Hukum Ijazah Jokowi Disetop, Ini Tanggapan Bareskrim