loading…
Mantan Mendag Tom Lembong Memberi keterangan kepada media usai mengikuti sidang Peristiwa Pidana Penyuapan Pembelian Barang Di Luar Negeri gula Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula Didalam harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert Ke persidangan lanjutan Ke PN Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan Didalam Robert, yang dihadirkan sebagai saksi Di Kementerian Perdagangan Didalam Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak dapat memenuhi target Lantaran petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula Ke pasar Didalam harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.
Didalam Sebab Itu, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh Ke bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah puas Didalam asas willing buyer willing seller. Mereka Didalam sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka Ke harga yang Ke atas harga yang dipatok,” ucap Tom.
Lantaran itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar Aturantertulis Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang Didalam situasi pasar Ke masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Didalam Sebab Itu dipatok Didalam mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani Didalam mudah bisa menjual gula atau tebunya Ke atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Didalam Sebab Itu jelas tidak ada Kartu Kuning Aturantertulis Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga Menyambut Baik tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia Mengeluarkan Keputusan Pembelian Barang Di Luar Negeri gula Pada pasar Di surplus. Ia menjelaskan bahwa Ke tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak Merasakan surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah Pertemuan koordinasi Kemenko Perekonomian Ke akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan Pembelian Barang Di Luar Negeri gula Ke Pada Indonesia surplus, padahal Ke waktu itu kita kekurangan gula Ke pasar,” ujar Tom.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu Ke Atas HPP