Pemerintah Melewati Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 Sebagai pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan. Foto/Dok
“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” jelas Pembantu Ri ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui Hingga Direktorat Jenderal Migas dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa Keputusan ini merupakan Pada Bersama upaya Pemerintah Sebagai menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa.
Sesuai Syarat Untuk Peraturan Pembantu Ri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Ri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment Untuk 13 golongan pelanggan Merasakan kenaikan jika dibandingkan Bersama triwulan Sebelumnya Itu. Akan Tetapi Sebagai menjaga daya saing dan mengendalikan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, Pemerintah memutuskan Biaya Listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan Sebagai Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi Di bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai Keputusan DMO Batubara.
Lebih Jelas Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik Sebagai 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan kenaikan dan tetap Merasakan Bantuan Fluktuasi Harga listrik. “Termasuk Hingga dalamnya pelanggan sosial, Rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau Usaha Kecil Menengah,” urai Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik Bersama tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Biaya Listrik Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik