Kejagung Lewat Kejari Jakarta Timur menyita aset tambang milik terpidana Penyuapan Heru Hidayat. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa Bersama luas tanah 3.000 Ha Di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjelajahan menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan Pada disita konsesi masih belum produksi,” kata Harli Di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada Di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
“Pada ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokirandi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang,” tutur Harli.
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan Di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan Di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Di ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan Untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, Regu jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan Pada 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi Bersama terpidana Heru Hidayat. Pada ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, Tindak Kejahatan PT Asabri menyebabkan kerugian Negeri Rp22,7 triliun. Sambil Itu Di Tindak Kejahatan Duta Palma Group, kerugian Negeri dan kerugian perekonomian Negeri mencapai angka Rp78,8 triliun. Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata niaga timah Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian Negeri Sebab kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun Di kurun waktu tahun 2015-2022.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Penyuapan PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat