loading…
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Ahli Kebugaran Tifa. Foto/Dok SindoNews
“Benar, delapan orang yang dicekal Sebagai (tidak) Di luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Lantaran status yang bersangkutan adalah Individu Terduga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Pada dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan Setelahnya delapan orang tersebut berstatus sebagai Individu Terduga. Hal ini Sebagai memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri Pada proses penyidikan berjalan.
“Di Setelahnya ditetapkan sebagai Individu Terduga. Artinya itu Sebagai menghindari mereka pergi Di luar negeri,” ujar dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Walk Out Di Pertemuan Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal Di Luar Negeri

