Tidak Ada Pihak Kebal Hukum

loading…

Pengadu Cindra Aditi Pada Berpartisipasi Di sidang pembacaan putusan Perkara Hukum dugaan Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (KEPP) Bersama terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Pengadu tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari , Cindra Aditi mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatannya. Putusan tersebut dinilai mencerminkan komitmen yang kuat Di melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas Di proses kepemiluan.

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Di keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Perkara Hukum Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Di keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Di akhirnya, butuh keberanian Untuk menyampaikan pengaduan Ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional.

“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Memutuskan langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Pemberian Di berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.

Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Komunitas sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Memperoleh pendampingan yang luar biasa Di berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Di memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.

“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Bangsa yang baik, yang Kendati telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Ke arah yang lebih baik,” katanya.

Di keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Kartu Merah kode etik Dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Bersama mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Ke Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Kerja Sama Politik Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Kerja Sama Politik Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Pemberian Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum ini.

“Terakhir, saya merasakan pertolongan Di Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Di-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum