Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hakasasi Manusia, Komnas Hakasasi Manusia Desak Polisi Usut Tuntas Tindak Kejahatan Penyiraman Air Keras

loading…

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hakasasi Manusia Saurlin Siagian. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela Ham (Hakasasi Manusia) Sebelum Selasa (17/3/2026). Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria pembela Hakasasi Manusia sebagaimana diatur Untuk Peraturan Komnas Hakasasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela Hakasasi Manusia.

“Sesuai Di kewenangan Komnas Hakasasi Manusia, kami Menerbitkan Surat Keterangan Pembela Hakasasi Manusia atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban Lewat pendampingnya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin Siagian Untuk konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Di terbitnya surat keterangan ini, Komnas Hakasasi Manusia sekaligus meminta Polda Metro Jaya Sebagai Memberi perlindungan Di Andrie Yunus yang menjadi korban Kekejaman. Komnas Hakasasi Manusia juga mendesak polisi Sebagai mengusut tuntas Perkara Hukum penyiraman air keras ini secara cepat.

Baca juga: Penyiraman Air Keras Di Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negeri Hukum

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hakasasi Manusia, Komnas Hakasasi Manusia Desak Polisi Usut Tuntas Tindak Kejahatan Penyiraman Air Keras