loading…
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Membeberkan alasan penerbitan SP3 Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan izin tambang Ke Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Nur Khabibi
“Di Perkara Hukum Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian Negeri Lantaran atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk Di ranah keuangan Negeri,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Baca juga: KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi Di Penanganan Perkara Hukum
“Supaya atas hasil tambang yang diperoleh Didalam cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya Dari auditor,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Izin Tambang Ke Konawe Utara











