Skuat Pemenangan Pasangan Kandidat (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Binti Mufarida
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi Sebelumnya Itu juga Merasakan Pemberian Bersama Partai Perindo Untuk bertarung Hingga kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayapura. Bersama Detail, Ismail sebagai Skuat kuasa hukum menegaskan Berencana membongkar kecurangan Bersama modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif Bersama pasangan Kandidat tertentu.
“Kami sudah siapkan berkasnya Untuk menjadi bahan pertimbangan Bersama majelis MK. Penggabungan terjadi Hingga tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Malahan berlanjut Hingga pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan Kandidat kami,” kata Ismail Di keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan Kandidat tertentu yang menggabungkan suara Untuk Menyediakan kepada pasangan Kandidat lainnya. “Agar merugikan Kandidat kami. Ini jelas tidak boleh, Lantaran melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan Bersama melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa Memutuskan satu keputusan yang adil, Bersama melihat Kepuasan riil Hingga lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya Itu, Ketua Skuat Pemenangan Ketua Skuat Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi Berkata gugatan yang terdaftar Bersama Nomor Perkara Hukum 282 Yang Terkait Bersama perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses Kedaulatan Rakyat berjalan sesuai aturan.
“Dugaan Kartu Peringatan yang dilaporkan fokus Ke penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung Hingga 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap Damai, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan Penyelenggara Pemungutan Suara atau kandidat lain. Melainkan Untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan Penyelenggara Pemungutan Suara atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau Memutuskan keputusan Untuk mencari kebenaran Yang Terkait Bersama pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi Hingga Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa Penyelenggara Pemungutan Suara juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan Untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan Bersama undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Agar kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan Hingga Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Hingga MK