loading…
Badan Pengawas Pencoblosan Suara tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Lembaga Negara Sebab terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
“Yang Berhubungan Di putusan DKPP, Badan Pengawas Pencoblosan Suara ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Di DKPP. Tetapi Badan Pengawas Pencoblosan Suara hanya bisa menghormati putusan Di yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Badan Pengawas Pencoblosan Suara Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Puadi menyebut kewenangan dan tugas Badan Pengawas Pencoblosan Suara ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sebab itu, pihaknya Berencana menjalankan perintah DKPP Untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.
“Badan Pengawas Pencoblosan Suara tentunya diberi tugas dan kewenangan Untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Badan Pengawas Pencoblosan Suara itu sendiri, Sesudah Itu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.
“Di Sebab Itu ini Sesudah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Badan Pengawas Pencoblosan Suara tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan. Badan Pengawas Pencoblosan Suara diperintah mengawasi putusan tersebut.
“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Badan Pengawas Pencoblosan Suara: Tugas Kami Mengawasi