Jakarta –
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) menegaskan tidak ada laporan kenaikan Perkara Hukum Hukum gagal ginjal anak Di Indonesia. Hal ini dia sampaikan menyusul ramai Di media sosial Topik banyak anak-anak menjalani cuci darah Di RS Cipto Mangkunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Secara nasional tidak dilaporkan lonjakan Perkara Hukum Hukum gagal ginjal siginifikan sebagaimana tahun lalu dimana ada Perkara Hukum Hukum EG/DEG,” kata dr Piprim Untuk keterangannya, Kamis (26/7/2024).
dr Piprim mengatakan RSCM Memperoleh unit dialisis yang khusus menangani hemodialisa atau cuci darah Sebagai anak RSCM juga merupakan pusat rujukan nasional Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum nefrologi anak.
Samping Itu, belum banyak Fasilitas Medis yang Memperoleh unit hemodialisis khusus Sebagai anak-anak seperti Di RSCM.
Yang Berhubungan Bersama penyebab gagal ginjal Di anak, dr Piprim mengatakan tidak semua Perkara Hukum Hukum dilatarbelakangi Life Style tidak sehat. Kebanyakan anak yang menjalani cuci darah Memperoleh masalah ginjal yang terjadi secara genetik Supaya membuat fungsi organ tersebut tak berjalan sempurna.
“Di RSCM itu ada dialisis khusus anak Sambil Itu Di Fasilitas Medis lain belum tersedia, Bersama Sebab Itu Di unit khusus itu isinya anak-anak yang Merasakan gangguan ginjal terminal,” tuturnya lagi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Ada Lonjakan Perkara Hukum Hukum Gagal Ginjal Anak