Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pejabat Tingginegara BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Migas mentah dan produk kilang Di PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Skuat penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Untuk Peristiwa Pidana yang merugikan Bangsa Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Di publik Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Migas mentah dan produk kilang tersebut, Akan Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Penyuapan yang dilakukan Skuat Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Pada ini Untuk Peristiwa Pidana tersebut tak menemukan hubungannya Didalam Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Di Peristiwa Pidana Migas Mentah Pertamina