Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024


Keikutsertaan BPJS Kesejajaran dan JKN menjadi syarat Untuk memperpanjang SIM A, B dan C Untuk uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.

Ada tujuh Daerah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Didalam syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut Didalam Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional. Tujuannya Untuk Memperbaiki jumlah User JKN.

Di ini, Di 63 juta Didalam 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejajaran Akansegera menjadi syarat Di Kelompok hendak memperpanjang SIM.

Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Didalam petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.

“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejajaran 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Didalam NIK,” ujarnya kepada wartawan Di Juni lalu.

Jika status BPJS Kesejajaran tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Didalam Kelompok. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya Kelompok Akansegera diminta Untuk Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Sesudah proses pengecekan BPJS Kesejajaran selesai:

Syarat perpanjangan SIM

– Melampirkan SIM lama Didalam fotokopinya

– Melampirkan KTP dan fotokopi

– Surat keterangan sehat Didalam Ahli Kebugaran yang bermitra Didalam Satpas tersedia pula Didalam lakukan tes Kesejajaran Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Inisiatif e-Rikkes.

– Surat keterangan lulus tes psikologi Sesudah ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Didalam daring ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.

– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Di Berkunjung Di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Didalam situs

Sebelumnya Itu Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024