Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Berencana menjalani persidangan lanjutan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu Berencana digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga Berencana membacakan nota pembelaannya.
Hingga persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Untuk Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di Syahrul Yasin Limpo. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Samping Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.
Di Di Yang Sama, berbeda Bersama SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara Di Peristiwa Pidana yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini