Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram Bersama pemeriksaan hingga penyitaan sejumlah Produk Internasional milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dari penyidik KPK. Foto: Dok SINDOnews
Pemimpin Negara Hingga-5 itu Bersama tegas menantang penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti yang memeriksa sekaligus menyita Produk Internasional milik Hasto bertemu dengannya. Apalagi salah satu Produk Internasional yang disita yakni Bacaan agenda kepartaian.
“Kalau umpamanya suruh dateng sini Rossa ngadepi aku. Lih iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo? Hah?” kata Megawati Ke Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus pusat PDIP Ke Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya diperiksa KPK, Megawati sempat bertanya kepada Hasto. “Saya bilang sama Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, ‘Yo datang bu’,” ujar Megawati.
“‘Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan,” katanya.
Sebelumnya, Regu Pengacara Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Perkara Pidana Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Ke mana Ke Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Menyambut Baik itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Bersama Produk Internasional yang disita tersebut. “Penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk Internasional bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” ujar Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Jika Produk Internasional yang disita didapati petunjuk kuat, maka Akansegera digunakan Ke Perkara Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. Kalau Produk Internasional yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik.
“Karena Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Dari penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Pidana atau seputar Perkara Pidana tersebut Sebagai mencari Dugaan Pelaku HM,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suruh Dateng Hingga Sini Rossa Ngadepi Aku