Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Pakar Hukum

PERTANYAAN sering muncul Di setiap Pelanggar atas Aturantertulis No 31 tahun 1999 yang diubah Aturantertulis No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Penyuapan. Hal ini disebabkan Di surat dakwaan penuntut lazim digunakan Syarat Pasal 55 KUHP.

Sedangkan diketahui Hingga Di Syarat Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang Memberi pembantuan Di tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan Hingga Di surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang Hingga Di tindak pidana yang didakwakan Bersama penuntut.

Hingga Di Aturantertulis Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana Penyuapan yaitu, Sebagai setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil Negeri (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan Pada setiap orang selain penyelenggara Negeri dan Pasal 3 ditujukan Pada setiap penyelenggara Negeri.

Adressat Syarat Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara Negeri. (Aturantertulis Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara Negeri termasuk Kepala Negara sampai Di jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan