Sound Horeg Berdampak Di Kerusakan Lingkungan dan Kesejaganan

loading…

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Di Kesejaganan seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah Mengintroduksi fatwa haram Di kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi Bersama MUI pusat Di mendengarkan aspirasi Di pihak-pihak Yang Terkait Bersama, baik ahli Kesejaganan hingga Komunitas yang terdampak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Di Kesejaganan seseorang.

“Di hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang Untuk mendengar itu melebihi Di apa yang terdengar Melewati sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan Bersama sound horeg itu berdampak nyata Yang Terkait Bersama Bersama Kesejaganan seseorang,” ucap Asrorun Di ditemui Di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sound Horeg Berdampak Di Kerusakan Lingkungan dan Kesejaganan