Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menekankan pentingnya pendekatan collaborative parliament Di Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Lokasi (Dewan Perwakilan Daerah) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya Yang Berhubungan Bersama peningkatan peran Dewan Perwakilan Daerah Di era otonomi Lokasi. Sebuah Permasalahan yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik Bersama para ahli ketatanegaraan.

Di FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi Lokasi sudahkah sesuai harapan” Sultan mengatakan sejatinya Dewan Perwakilan Daerah RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan Di Merangsang percepatan konsolidasi Sistem Pemerintahan dan kemandirian fiskal Lokasi.

“Bisa dikatakan Dewan Perwakilan Daerah dan otonomi Lokasi merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial Untuk pemerataan pembangunan nasional. Akan Tetapi, Di praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).

Sultan yang diundang secara khusus Sebagai menyampaikan pandangannya Yang Berhubungan Bersama peran Dewan Perwakilan Daerah Di Merangsang pembangunan dan otonomi Lokasi menerangkan bahwa sistem Bikameral Ke Dewan Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif) berdampak serius Ke percepatan pembangunan otonomi Lokasi.

”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama Merasakan mandat daulat rakyat, Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi Di tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.

Sebagai Meningkatkan Standar Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya Bersama pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik Sebagai Merangsang peningkatan Standar legislasi dan pengawasan.

”Tentunya Bersama terlebih dahulu merevisi Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami Berencana membangun komunikasi dan melobi para ketua umum Lembaga Perwakilan Rakyat dan Lembaga Legis Latif Sebagai merevisi Undang-Undang yang Yang Berhubungan Bersama Bersama kewenangan legislasi,” ujarnya.

”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check Di penyusunan Undang-undang. Di menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis Undang-Undang dan kebutuhan,” ungkap bakal Kandidat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting