loading…
Fraksi Gerindra Lembaga Legis Latif Mengadakan FGD bertajuk Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Pembelajaran Publik Di Gedung Nusantara I Lembaga Legis Latif, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi VI Lembaga Legis Latif Di Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai Pada Di strategi nasional Untuk membangun ekosistem Pembaharuan yang berdaya saing. Forum ini dapat menjadi wadah Sebagai memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten Di Indonesia.
Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Penyandang Disabilitas
“Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai Bangsa inovatif dan berdaya saing Di kancah Dunia serta memastikan bahwa setiap Pembaharuan yang dihasilkan Menyediakan manfaat nyata Bagi Kelompok dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI Lembaga Legis Latif Khilmi mengatakan, Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku lebih Di dua dekade dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Sebagai Jawab Tantangan Zaman