Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Di Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Dikatakan tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Dari Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Untuk gugatan tidak ditemukan.
Dari sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Untuk Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Dari juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Lantaran alamat yang dibuat Sebelumnya Itu Ke Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Ke situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Ke kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat Terbaru kepada majelis hakim Untuk pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Terbaru Sarwendah telah ditetapkan, yakni Di 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Terbaru Untuk kuasa hukum. Di alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah