Sangat Bertolak Dibelakang Di Fakta Persidangan

KPK menilai putusan kasasi MA Yang Terkait Di mantan pejabat Ditjen Ppn Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Di fakta persidangan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dari Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Terkait Di Hukuman mantan pejabat Ditjen Ppn Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak Dibelakang Di fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Akan Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Di keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Dibelakang Di fakta persidangan. Ke Di persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Di hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak Dibelakang Di seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Di mendukung Langkah pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan dan Penyembuhan aset.

“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Di mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Terkait Di Tindak Kejahatan tersebut Untuk dikembalikan.

“Tolak Di perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Di anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Di luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Di Fakta Persidangan