loading…
Widyaprada Ahli Utama Ke Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi Di sidang lanjutan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
Adapun terdakwa sidang adalah ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pembelajaran Anak Usia Dini, Pembelajaran Dasar dan Pembelajaran Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, Jaksa menyinggung adanya Diskusi Zoom Untuk Merundingkan kajian teknis yang dilakukan Skuat Keahlian Wartek besutan Nadiem Makarim. Di Diskusi itu, jaksa menyebut, Ibrahim lebih condong menggunakan Chromebook.
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas Dari Nadiem Makarim
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Akui Ibrahim Arief Condong Pilih Chromebook Atas Arahan Nadiem











