loading…
Prajurit TNI berparade atau defile Di peringatan HUT Di-79 TNI Di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak Yang Berhubungan Bersama Yang Berhubungan Bersama RUU TNI yang beredar Di media sosial. Draf yang beredar berbeda Bersama yang dibahas Dari Komisi I Lembaga Legis Latif, Supaya terjadi dinamika sosial yang berujung Di penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 Berkata, Di hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan Di bawah Kepala Negara. Pasal 3 ayat 2 mengatur Keputusan dan strategi Lini Pertahanan serta Dukungan administrasi yang berkaitan Bersama aspek Perancangan strategis, TNI berada Di Di koordinasi Kementerian Lini Pertahanan (Kemhan).
“Pasal-pasal tersebut dibuat Sebagai menjaga sinergi yang lebih baik Di administrasi Di TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya Di konferensi pers Di Gedung Nusantara II Lembaga Legis Latif RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco Berkata ada kenaikan batas pensiun Di 55 tahun sampai Bersama 62 tahun.
Setelahnya Itu, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan Di pemerintahan atau lembaga. Di Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan Di pemerintahan atau lembaga.
Di Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Perlindungan
2. Dewan Lini Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Bangsa yang menangani urusan Kesekretariatan Kepala Negara dan Kesekretariatan Militer Kepala Negara
4. Intel Bangsa
5. Siber dan/ atau Sandi Bangsa
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Aksi Teror
13. Perlindungan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat 2 Berkata, Bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil Di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan Setelahnya pensiun atau mengundurkan diri Di dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang Di ini dijabat Dari prajurit TNI, dimasukkan Di revisi Perundang-Undangan TNI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU TNI Segera Disahkan Lembaga Legis Latif, Ini 3 Pasal yang Direvisi