Merusak kepercayaan Kelompok Di Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Keinginan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/Di
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Berhubungan Bersama dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan Kelompok Di MA RI,” kata Jaksa Di membacakan hal-hal yang memberatkan Keinginan Gazalba Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyuapan dan berbelit-belit Di Menyediakan keterangan. Di Itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan Bersama tindak pidana.
Di Di Yang Sama, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan Untuk Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana Bersama hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan Memperoleh gratifikasi dan TPPU. “Menuntut, Menyediakan pidana Di Terdakwa Gazalba Saleh Bersama pidana penjara Di 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat Keinginan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba Sebagai membayar uang pengganti sejumlah 18.000 Matauang Asing Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh hukum tetap Bersama subsider dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rusak Kepercayaan Kelompok Hingga MA, Hal yang Beratkan Keinginan Gazalba Saleh