Rumah Saya kalau Genangan Air Masih Kebanjiran

Tangis terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Pada menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Tangis terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Pada menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Hal itu disampaikan SYL Pada menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

Mulanya, bercerita Yang Terkait Bersama rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Lokasi hingga menjadi Pejabat Tingginegara. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyuapan Pada menjadi kepala Lokasi.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Sebelum Bersama dulu menjabat Di Lokasi dan apabila hal tersebut terjadi, Bersama rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Di Indonesia ini,” kata SYL.

Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Langkah BTN yang masih kebanjiran.

“Rumah saya kalau Genangan Air masih kebanjiran bapak yang Di Makassar itu. Saya tinggal Di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.

Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memberi hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

“Memberi pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Di Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Genangan Air Masih Kebanjiran