Kementerian Keadaan RI resmi Menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Bersama Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sambil. Surat tersebut ditandatangani Bersama Direktur Jenderal Keadaan Kemenkes RI Ke Rabu (11/2/2026).
Untuk surat tersebut, Fasilitas Medis dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Keadaan Nasional (JKN) dinonaktifkan Sambil Bersama BPJS Keadaan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan Keadaan sesuai indikasi medis.
Syarat larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan Dari status kepesertaan dinyatakan nonaktif Sambil Bersama BPJS Keadaan. Untuk rentang waktu itu, Fasilitas Medis tetap wajib Menyediakan pelayanan sesuai standar profesi, Bersama memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terutama Ke pasien yang Di ini Memperoleh pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga Kebugaran pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti Melewati sistem rujukan.
“Fasilitas Medis tidak boleh menolak pasien hanya Lantaran status JKN-nya nonaktif Sambil. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” tutur Direktur Jenderal Keadaan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dikutip Kamis (12/2/2026).
Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Fasilitas Medis tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinasi aktif Bersama BPJS Keadaan diperlukan Sebagai verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Di Itu, fasilitas pelayanan Keadaan diharapkan berkoordinasi Bersama dinas Keadaan provinsi dan kabupaten/kota Untuk rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional Di lapangan.
Kemenkes Berencana melakukan pemantauan dan evaluasi Pada pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan Yang Berhubungan Bersama penolakan pasien.
Melewati Keputusan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah Untuk menjaga kesinambungan pelayanan Keadaan nasional. Komunitas diimbau tetap Tenteram dan segera mengakses fasilitas pelayanan Keadaan apabila membutuhkan Penanganan medis, Lantaran hak atas pelayanan Keadaan tetap dijamin Kendati terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat Sambil.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya Lantaran kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Halaman 2 Untuk 2
(suc/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: RS Wajib Layani Pasien BPJS Nonaktif Sambil Di 3 Bulan











